HAK - HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS BAYAN

By Puskesmas Bayan 03 Apr 2024, 11:30:17 WIB

HAK PASIEN :

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

5. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

6. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas

7. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

8. Mendapat   informasi yang meliputi   diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

10. Mengajukan usul, saran, perbaikan  atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya

11. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya

12. Diperkenankan mengajukan komplain kepada Puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana

KEWAJIBAN PASIEN : 

1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas

2Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab

3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas

4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya

5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya

6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya

8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima