.jpg)

.jpg)

- LAYANAN PENGADUAN
- Launching Posyandu dan Pustu
- HGN KE 65 KAB PURWOREJO
- Penyuluhan Kesehatan Dalam Gedung
- Pelatihan Desa Grantung
- Koordinasi
- Launching ILP
- Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja dan Bimbingan Perilaku
- Penyuluhan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
HAK - HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS BAYAN

HAK PASIEN :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
5. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
6. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas
7. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
8. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
10. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya
11. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
12. Diperkenankan mengajukan komplain kepada Puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
KEWAJIBAN PASIEN :
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab
3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima